mts03acehtengah@gmail.com

Today :

Fasilitas Sekolah

Sarana dan prasarana madrasah merupakan bagian dari Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sarana pendidikan adalah segala perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran dan kegiatan pendidikan, meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pembelajaran, buku, serta perangkat teknologi pendidikan, sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah.

Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar yang secara tidak langsung menunjang penyelenggaraan pendidikan, meliputi lahan, bangunan gedung, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik dan tenaga kependidikan, perpustakaan, laboratorium, tempat ibadah, serta fasilitas penunjang lainnya. Pengelolaan sarana dan prasarana madrasah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, serta menjadi komponen penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program madrasah yang tertuang dalam RKAM, EDS, dan RKM guna menjamin layanan pendidikan yang bermutu, aman, dan berkelanjutan.

Sarana Prasarana

  • Ruang Belajar
  • Lab. Komputer
  • Ruang Kepsek, Wakasek, Dewan Guru, Tata Usaha
  • Perpustakaan
  • Mushalla
  • Lapangan bola volly
  • Kantin
  • Ruang Konseling

Foto Fasilitas